Cikarang, bekasi.IniOnline.id-Penurunan jabatan atau Demosi yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terhadap beberapa Aparatur Negara Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, melakukan gugatan.
Enam orang diantaranya menunjuk pengacara Law Firm Henry Yosodiningrat dan Partners sebagai kuasa hukum untuk mengembalikan haknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Salahsatu ASN yang didemosi bupati Neneng, Cecep Agung Suminta mengatakan gugatan yang dilakukan ke PTUN hanya ingin meminta jabatannya dikembalikan. Pasalnya, jabatan sebelumnya sebagai eselon III diturunkan menjadi eselon IV.
“Sebagai PNS, kami meminta jabatan sebelumnya dikembalikan ke posisi awal. Kami menuntut karena itu adalah perjalanan karir selama menjadi PNS. Melalui kuasa hukum kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung,” kata Cecep Agung kepada bekasi.IniOnline.id, Kamis (6/4).
Menurut Cecep yang sebelumnya Sekretaris Camat Serang baru. gugatan itu akan ditindaklanjuti walau sampai ke ranah persidangan. Ini merupakan upaya ASN untuk meminta haknya dikembalikan. Ia mengaku dengan melakukan gugatan akan diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Kami akan menindaklanjuti sampai selesai uji petiknya kebenaran itu. Masalah peraturan dan masalah SK yang di keluarkan bupati. Kami ingin mengetahui dimana letak kesalahannya,” tandas Cecep.
Pihaknya mengakui gugatan ke PTUN bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemimpin. Akan tetapi ingin menguji keadilan yang ada selama ini.
“Kita disini bukan melawan pimpinan, tapi hanya ingin keadilan itu ditgakakan,” tutupnya.
(Rsd/Soeft)