globalnin

bluehost india coupon code

godaddy india coupon

pizzahut offers

Dinilai Arogan, Bupati Bekasi Digugat Bawahan

 

Cikarang, bekasi.IniOnline.id-Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin digugat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul Rotasi dan mutasi yang dilakukan bupati petahana ini pada 3/3 lalu.

Berkas gugatan dibawa langsung pengacara yang tergabung dalam Law Firm Henry Yosodiningrat dan Partners sebagai kuasa hukum para ASN. Berkas diterima pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor 48/G/2017/PTUN-BDG.

Salasatu Kuasa Hukum ASN, Bilhuda, SH mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan kliennya telah diserahkan ke PTUN. Gugatan tersebut atas Demosi atau penurunan jabatan yang dilakukan Neneng bulan lalu.

“Untuk gugatan terkait penerbitan SK kami menilai Bupati Petahana belum diperbolehkan melakukan mutasi dan rotasi terhadap ASN yang ada di Pemkab Bekasi, apalagi dengan adanya Demosi,” kata Bilhuda, usai menyerahkan berkas gugatan ke PTUN.

Lanjut dia, ada 6 orang kliennya yang melakukan gugatan ke PTUN terhadap SK Bupati Nomor: 821.2/kep. 339-BKPPD/2017 dan Nomor: 821.2/Kep.340-BKPPD/2007.

“Idealnya sebelum SK diterbitkan harus memperhatikan landasan hukum yang baik dan benar. Makanya kita ingin menguji di peradilan ini, apakah SK itu memiliki kekuatan hukum atau tidak,” lanjutnya.

Dirinya meminta Bupati Neneng bijak dan mengerti rmasalah yang dihadapi para ASN. “Bukan malah menjadi sosok yang menunjukkan sikap kehebatannya sebagai pemimpinan yang bisa melakukan apa saja maunya,” pungkas Bilhuda. (Rsd/Soeft)

Comments

comments

Check Also

Menghilangkan Kejenuhan Satpas SIM Polrestro Bekasi Sediakan Taman

Cikarang, Bekasi.IniOnline.id-Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro (Polrestro) Bekasi terus berupaya memberi pelayanan terbaik. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *