Cibarusah, bekasi.IniOnline.id-Maraknya galian ilegal, pasir dan atras di wilayah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi dikeluhkan warga. Pasalnya, perusahaan itu dianggap mengabaikan keselamatan lingkungan.
“Galian itu tidak bisa dibiarkan beroperasi karena tidak mengantongi ijin penambangan. Pemerintah harus tegas mengambil keputusan,” kata salahsatu warga yang juga pemerhati lingkungan, Endang S kepada bekasi IniOnline.id, Minggu (23/4).
Lanjut Endang yang juga anggota LSM Gempal, akibat tidak mengantongi ijin, perusahaan ilegal itu tidak peduli dengan lingkungan. Yang paling dikeluhkan masyarakat, rusaknya fasilitas umum berupa jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material hasil tambang.
“Saya minta pihak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha ilegal itu. Dengan mengurus surat ijin, memperhatikan lingkungan dan tidak merusak fasilitas umum.” Lanjutnya.
Karena itu, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perijinannya. Serta Pemkab Bekasi menindak tegas atas rusaknya fasilitas umum. “Ini harus ditindak tegas,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Cibarusah, Iman mengaku pihaknya telah melakukan teguran kepada pengusaha galian tersebut. Namun tidak ada perhatian dari pengusaha.
Dirinya juga membantah keras beredarnya issu keterlibatan pihak Kecamatan melindungi pengusaha. “Kami tidak pernah menerima setoran dari pengusaha. Lebih jelas lagi silahkan tanya ke pak camat saja,” pungkasnya. (ASR/Sksh/Soeft)
Untuk titik lokasi galian pasirnya kenapa tidak disebutkan dalam beritanya??