Cibarusah, bekasi.IniOnline.id-Dalam rangka persertipikatan tanah guna kepastian hukum hak atas tanah, Pemerintah Desa Cibarusah Jaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan BPN Kabupaten Bekasi melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa. Kegiatan ini untuk pertama kali dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah. Kegiatan dilakukan sejak Januari hingga Juni 2018.
Menurut Kepala Desa (Kades) Cibarusah Jaya, Abu Bakar sekitar 3.000 bidang tanah warga Desa Cibarusah yang mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertipikat. Untuk sumber pembiayaan percepatan pelaksanaan PTSL berasal dari pemerintah.
“Tidak ada pungutan biaya kepada masyarakat yang ingin membuat sertipikat tanahnya. Masyarakat cukup membawa SPPT, Girik atau AJB sebagai persyaratan membuat sertipikat,” tegas Abu Bakar.
Lanjut Abu Bakar, Sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian atas tanah. Untuk itu, bagi seseorang atau badan hukum (privat atau public) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki perlu memiliki sertifikat.
“Dengan suatu hak atas tanah tertentu, seseorang atau badan hukum harus memiliki sertipikat sebagai syarat mutlak kepemilikan,” pungkas Abu Bakar. (Rosyid/Soeft)