BEKASI – Kejaksaan Negeri Bekasi menangkap mantan Kepala SD Negeri Kranji 010, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi berinisial H, Kamis 19 Januari.
Sang oknum kepala sekolah ini terpaksa dijebloskan ke penjara, usai diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran Juli 2013 sampai Juni 2014.
Kepala Seksi Intel Kejari Bekasi, Febrianda Ryandra mengatakan, oknum kepsek ini diamankan pihaknya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bos hingga mengakibatkan, kerugian negara senilai Rp 148.415.225.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan dan dititipkan di LP Bulak Kapal, guna kepentingan penyidikan,” kata Febrianda Ryandra, Jumat (20/1/2017).
Adapun proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Bekasi, kata Febrianda, masih terus berlanjut dengan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Iya kami masih gali keterangan dia. Dan untuk sementara waktu, kerugian yang dialami negara mencapai Rp 148.415.225 diduga H menyelewengkan dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat, provinsi hingga daerah untuk kepentingan pribadi,” jelas Febrianda.
Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat beberapa pekan lalu. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa ada selisih penggunaan anggaran dana BOS dengan laporan keuangan yang dimiliki sekolah. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memanggil tersangka.
Setelah beberapa kali diperiksa, petugas menemukan bukti bahwa penggunaan anggaran yang dilakukan tersangka tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan dana itu digunakan untuk keperluan pribadi. “Detailnya dana itu digunakan masih didalami penyidik,” imbuhnya. (Yusuf)
Sumber : http://m.okezone.com/read/2017/01/20/338/1596299/gelapkan-dana-bos-oknum-kepala-sekolah-sd-di-bekasi-dicokok?utm_source=news_bt