globalnin

bluehost india coupon code

godaddy india coupon

pizzahut offers

sering diejek, si buntung nekat membunuh

Serang Baru, bekasi,inionline.id-Gelar Perkara, Kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang digelar di halaman Mapolsek Serang Baru, menyimpulkan, korban dibunuh akibat sering mengejek pelaku “Si Buntung”.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, SH, S.Ik, MH, M.Si. didampingi Kasatreskrim AKBP. Rizal Marito, S.Ik, SH, M.Si, Kasubbag Humas Kompol, Drs. Kunto Bagus. S, MM, serta Kapolsek Serang Baru AKP. Bowo Lesmono, SH. beserta jajaran Jumat (10/03) mengatakan, Kasus pembunuhan serta Curas terhadap korban AA (26) terjadi pada Sabtu (18/03) sekitar pukul 22:00 Wib.

Tempat kejadian perkara, Kampung Nyimplung, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan  Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dilakukan oleh 2 tersangka, AS (27) dan RG (24). Hadir dalam gelar perkara,

Menurut  Asep Adi Saputra, kronologi kejadian, pelaku AS yang lengan kirinya buntung akibat kecelakaan kerja sering diejek korban Si Buntung. Hal itu membuat pelaku dendam kepada korban. Dibantu temannya RG pelaku mengatur rencana untuk menghabisi korban.

Alasan akan mengambil burung, kedua pelaku mengajak korban pergi berboncengan motor Beat No Pol. B 3353 KPT milik korban. Di tengah jalan pelaku berpura-pura ingin buang air kecil. Lalu korban turun dari sepeda motor. Seketika tersangka RG memegang tubuh korban dari depan, AS langsung menusuk rusuk kiri korban dengan sebilah pisau berkali-kali hingga korban mengalami luka serius.

Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri membawa motor korban, “Dibantu masyarakat, korban yang terluka parah dibawa ke RSUD. Bekasi. Namun setelah dirawat beberapa hari korban akhirnya meninggal dunia” terang Asep

Berdasarkan keterangan korban kepada tim gabungan Polrestro dan Polsek Serang Baru berhasil meringkus pelaku serta barang bukti di daerah Subang. Hasil pengembangan diamankan pula 6 tersangka lain yang membantu korban beserta barang bukti. Serta penadah yang sempat membeli motor hasil rampasan. Jumlah tersangka yang berhasil diringkus ada 8 orang, masing -masing, AS, RG, SS, AJ, NS, TG, MR dan NF.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365(4) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya duapuluh tahun,” pungkas Asep. (Rosyid/Soeft)

 

Comments

comments

Check Also

Menghilangkan Kejenuhan Satpas SIM Polrestro Bekasi Sediakan Taman

Cikarang, Bekasi.IniOnline.id-Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro (Polrestro) Bekasi terus berupaya memberi pelayanan terbaik. …